Memandang Prostitusi dari Pengalaman Prostitut
-No one deserves to be violated in any way-
Saat ini, telah ada kurang lebih sepuluh Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia yang mengatur tentang kemaksiatan. Mulai dari persoalan minuman keras, perjudian dan tak lupa juga mengatur soal prostitusi. Secara nasional, pelarangan adanya prostitusi juga diatur dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dalam Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sayangnya, yang diatur didalamnya adalah mengkriminalisasikan prostitut dan bukannya menindak kriminalisasi yang dialami dalam prostitusi...
Prostitut dan kekerasan
Nia (bukan nama sebenarnya) adalah perempuan asal Indramayu yang datang ke Jakarta dan bertahan hidup dengan berjualan teh botol di pinggir rel kereta Manggarai. Setiap sore jam empat, Nia telah mandi dan berdandan, siap untuk beraktivitas. Nia meninggalkan kos-nya di daerah Prumpung setiap sorenya pukul enam. Berharap bahwa malam itu dia dapat menjual banyak minuman, dengan mengandalkan senyuman dan rayuannya, agar komisi yang dia peroleh dari ‘mami’-nya pun besar.
Sialnya, malam itu, belum lagi pukul sepuluh (masih pagi lah), ada razia yang dilakukan oleh trantib. Nia dan kawan-kawannya lari tunggang langgang, panik. Malang, Nia jatuh terselengkat kakinya sendiri karena kepayahan lari dengan sepatu hak tinggi. Dalam posisi terduduk di aspal, ada tangan kasar yang merenggutnya dari belakang, lalu menyeretnya dengan paksa menuju mobil petugas. Nia meronta, ketakutan. Petugas makin beringas, ramai-ramai mereka mengangkat Nia dan melemparkannya ke mobil bagaikan bukan manusia.
Dara (bukan nama sebenarnya), juga asal Indramayu. Suatu malam saat sedang berdagang teh botol[1], datang sekelompok trantib melakukan razia. Menyadari bahwa dia tak mungkin bisa lari dan lolos dari kejaran petugas, Dara memilih pasrah. Dia berjongkok ketakutan dan mengatakan bahwa dia tidak akan lari kemana-mana, “Eh petugasnya malahan nyuruh saya buka riusliting celana saya, katanya dia mau lihat! Ya saya nggak mau, enak aja!”, tutur Dara.
Tanti (bukan nama sebenarnya), asal Cirebon. Mengaku kalau dia dan teman-temannya yang tertangkap razia pernah ditampar petugas dengan menggunakan sandal jepit. Hal itu terjadi karena ada beberapa teman yang melarikan diri, “Padahal saya dan anak-anak kan udah nyerah mbak, eh gara-gara yang lari itu, semuanya jadi kena!”
Pengalaman Nia, Dara dan Tanti, adalah sebagian kecil dari banyak cerita kekerasan yang mereka alami, yang dipaparkan teman-teman PYLA (Perempuan yang Dilacurkan) dampingan Bandungwangi, saat LBH APIK Jakarta melakukan outreach ke tempat mereka.
Para PYLA hampir selalu mengalami kekerasan saat petugas melakukan razia. Bukan hanya kekerasan fisik dan psikis, tapi juga kekerasan seksual.
Ratih (bukan nama sebenarnya) dari Cianjur, bercerita bahwa suatu malam, saat razia, dia melihat salah seorang rekannya sampai pingsan karena dikejar petugas, dan saat mengangkat rekannya itu, si petugas dengan kurang ajarnya memegangnya di bagian payudaranya.
Ani (bukan nama sebenarnya) dari Cirebon mengatakan bahwa dulu dia pernah terkena razia, ber-enam dengan rekan lainnya. Petugas menanyakan apakah mereka ingin dilepaskan atau tidak. Jika ingin dilepaskan, maka para PYLA harus mau melayani nafsu seksual mereka. Ani dan empat orang rekan lainnya menolak, sedangkan yang dua lagi mengiyakan. Jadilah, Ani dan empat rekan yang menolak dibawa ke Cipayung[2] sementara yang dua lagi dibawa ke kantor.
“Ah, kalau pegang-pegang sih udah pasti mbak!”, demikian Ani mempertegas pola-pola pelecehan seksual yang dialami saat ada razia.
Namun sekarang ini, kekerasan yang dialami oleh para PYLA makin bertambah, tidak hanya saat razia. Beberapa malam terakhir ini mereka selalu berada dalam keadaan tidak tenang, karena ada oknum petugas yang di malam hari menggedor-gedor atau menendang pintu kos mereka. Oknum ini mencari-cari kesalahan para PYLA dan meminta imbalan uang atau pelayanan seksual. “Pernah kamar saya digedor-gedor, padahal saya lagi tidur, hari itu saya nggak dagang, eh kata petugasnya, saya yang tadi lari waktu razia dan saya mau ditangkep!”, papar Ratih.
Seringnya saat mencari-cari kesalahan itu, mereka mengancam akan menangkap jika tidak diberi uang atau dilayani secara seksual.
Belum lagi para petugas yang sering datang ke warung-warung minum para PYLA dan meminta minuman serta minta ditemani, tanpa membayar. Sekali lagi disini mereka mengancam akan menangkap para PYLA jika mereka tidak dilayani.
Kekerasan yang dialami PYLA tidak hanya berasal dari oknum petugas, namun juga dilakukan oleh para tamu. Tak jarang ada tamu yang mengajak mereka pergi dari lokasi berjualan teh botol untuk berhubungan seksual namun berujung pada praktek penipuan.
“Pernah ada tamu mengajak saya ke Puncak. Nggak tahunya setelah berhubungan seks, saya ditinggal begitu saja, tanpa dibayar. Padahal saya nggak bawa uang banyak, akhirnya pulangnya susah”, demikian keluh kesah Fitri (bukan nama sebenarnya), salah seorang PYLA asal Cirebon.
Ada juga cerita dari Lina (bukan nama sebenarnya) asal Serang. Lina bercerita bahwa dia tidak mau melakukan hubungan seks (penetrasi), biasanya dia hanya menemani tamu saja di warung. Satu saat dia diminta tamu untuk menemani pergi ke diskotik. Lina mengiyakan dan pergi bersama 3 orang teman lainnya. Namun ternyata, di diskotik, Lina dan teman-temannya di cekoki minuman hingga mabuk dan dibawa ke hotel untuk melakukan hubungan seks,
“Untungnya masih ada teman saya yang tidak terlalu mabuk, masih sadar gitu mbak. Dia gedor-gedor pintu kamar saya dan marah-marah sambil bawa saya pulang”, kata Lina.
Selain kekerasan dari tamu, hidup para PYLA juga dihantui kekerasan yang dilakukan oleh gendak[3] mereka. Tak jarang para PYLA mempunyai gendak yang suka memukuli mereka dan meminta duit dari para PYLA. Bahkan, para gendak ini yang kemudian memaksa PYLA untuk menjual diri agar mereka mendapatkan penghasilan. Namun kebanyakan PYLA tetap bertahan dengan gendak-gendaknya. Sebagai seorang perempuan yang hidup dalam masyarakat patriarkis, maka mereka juga memiliki harapan akan kehidupan keluarga yang bahagia dan adanya laki-laki yang mencintai dan melindungi mereka. Bayang-bayang itu menutup mata dan pikiran sebagian besar PYLA dan membuat mereka bertahan hidup bersama para gendak.
Prostitut dan pemiskinan
Dalam masyarakat kita, prostitusi dipandang sebagai persoalan moralitas. Padahal prostitusi sesungguhnya adalah persoalan struktural. Faktor yang paling penting, yang melatarbelakangi prostitusi adalah pemiskinan yang sifatnya struktural.
Menurut Saptari (1997:392), paling tidak ada tiga faktor yang mendorong seseorang untuk menjadi prostitut. Pertama, karena keadaan ekonomi atau kondisi kemiskinan; kedua, karena pandangan tentang seksualitas yang cenderung menekankan arti penting keperawanan sehingga tidak memberi kesempatan bagi perempuan yang sudah tidak perawan kecuali masuk dalam peran yang diciptakan untuk mereka; ketiga, karena sistem paksaan dan kekerasan.[4]
Dalam bukunya, Louise Brown mengatakan bahwa dalam prostitusi terdapat hirarki yang berbentuk seperti piramida.[5]
Pada bagian atas terdiri dari perempuan yang memilih melakukan pekerjaan sebagai prostitut karena ingin meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan menjadi prostitut, mereka mendapatkan uang dengan mudah dalam jumlah yang cukup besar serta kemungkinan untuk menikmati fasilitas mewah seperti menginap di hotel berbintang, makan di restoran mahal dan terkenal, serta kemungkinan untuk bepergian ke luar negeri. Jumlah mereka tidak begitu banyak.
Bagian tengah dari piramida ini diisi oleh mereka yang memilih bekerja sebagai prostitute karena kesulitan ekonomi yang mereka alami dan sedikitnya pilihan yang mereka miliki untuk mengatasinya.
Bagian paling dasar dari piramida, dengan jumlah terbanyak, terdiri dari gadis-gadis remaja yang menjadi milik masyarakat. Sedikit sekali dari mereka yang memang memilih bekerja sebagai prostitut. Sebagian besar terpaksa bekerja sebagai prostitut karena kemiskinan yang sangat parah dan pilihan yang mereka punya sangat terbatas.
Kemiskinan itu jugalah yang membuat banyak orang tua tega "mempekerjakan" anak-nya. Apalagi di beberapa daerah masih berkembang anggapan keliru seputar prostitusi. Hasil penelitian Kuntjoro(1995) menunjukkan, sebagian besar masyarakat dari daerah asal prostitut seperti di daerah Mojo Tengah, Indramayu, atau daerah-daerah lainnya di Jawa Timur menganggap anak perempuan cantik ibarat "sawah". Makin cantik si anak berarti makin besar "sawahnya". Bahkan, sang bapak atau suami tak malu-malu lagi mengantarkan anak atau isterinya kepada para germo (Saratri Wilonoyudho Kepala Puslitbang Sainstek Universitas Negeri Semarang,Prostitusi-KOMPAS).
Di Indramayu bahkan memiliki budaya yang menganggap bekerja sebagai prostitut adalah baik. Bahkan, keluarga menyelenggarakan upacara selamatan agar anak perempuannya mendapat banyak pelanggan dan dapat mengirim uang untuk keluarganya (Ruhainin, 2002).
Simak pengalaman Anita (bukan nama sebenarnya), asal Cirebon. Anita bercerita bahwa pertama kali dia datang ke Jakarta diantar oleh Ibunya. Semula Anita bekerja di sebuah pabrik di Cirebon, namun bayarannya yang tak seberapa membuat Ibunya mendesak Anita agar mau ke Jakarta. Menurut Ibunya, Anita akan membantu teman sekampung Ibunya yang sudah lama merantau di Jakarta dan bekerja sebagai pedagang. Anita mengiyakan dan berangkatlah mereka ke Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Anita baru tahu bahwa dia diminta untuk berdagang teh botol dan bertugas merayu tamu agar membeli minuman sebanyak-banyaknya, “Ibu saya sempet nemenin saya selama 3 bulan, dia yang ngajarin saya dandan. Setelah saya pinter dan bisa ditinggal, baru Ibu pulang ke kampung.” Anita mengaku bahwa dengan menjadi prostitut maka perekonomian keluarga menjadi terbantu.
Sita (bukan nama sebenarnya), asal Cianjur, bercerita bahwa awal dia ke Jakarta terdorong karena ingin memperbaiki hidup, “Saya nggak ngapa-ngapain juga di kampung. Sekolah enggak, kerja juga enggak. Jadi waktu diajak teman saya ke Jakarta, saya mau aja. Habis kan saya butuh hidup. Sampai Jakarta, saya mau kerja apa lagi selain dagang teh botol? Sekolah aja nggak.”
Pengalaman Anita dan Sita hanyalah sebagian kecil saja dari sekian banyak PYLA lain yang juga mempunyai latar belakang tidak jauh berbeda. Pemiskinan struktural oleh Negara membuat mereka tidak mempunyai banyak pilihan cara untuk bertahan hidup. Apalagi sebagai seorang perempuan, yang tidak hanya dimiskinkan oleh Negara namun juga oleh budaya dan masyarakat patriarki yang telah melakukan disempowerment perempuan sehingga mereka tidak memiliki ketrampilan dan pendidikan, yang akhirnya tidak memberikan kesempatan dan kemampuan bagi perempuan serta telah meniadakan pilihan-pilihan mereka.
Prostitusi dan Budaya Patriarki
Nyatanya memang benar bahwa berbicara prostitusi tidak hanya sekedar berbicara tentang pemiskinan. Pemiskinan ini harus juga disadari merupakan hasil dari sebuah hubungan ketidaksetaraan. Prostitusi adalah sebuah usaha yang terbentuk dari ketimpangan hubungan antara kekuasaan laki-laki dan perempuan, antara si miskin dan si kaya, antara kaum minoritas dan kaum pemegang kekuasaan dalam masyarakat.
Meskipun ada juga prostitut laki-laki, namun yang jumlahnya paling banyak, tetap adalah prostitut perempuan. Kemunculan prostitusi tidak lepas dari budaya patriarki yang memunculkan definisi sosial dalam masyarakat yang mengatakan bahwa perempuan adalah obyek seks. Bahkan pada masa raja-raja, hadiah paling berharga yang dapat diberikan kepada raja adalah perempuan. Ingat kisah tentang Ken Dedes, dimana diceritakan bahwa Tunggul Ametung ingin menjadikan Ken Dedes sebagai istrinya. Ken Dedes menolak dan banyak masyarakat yang merasa heran karena mereka berlomba-lomba untuk menjadikan diri mereka/anak perempuan mereka sebagai istri (bahkan selir) dari Tunggul Ametung.
Bahkan pada masa perang, prostitusi merupakan bagian yang tidak terlupakan. Contohnya adalah keberadaan perempuan-perempuan Indonesia yang dijadikan prostitut (Jugun Ianfu) pada masa penjajahan oleh Jepang.
Dengan status perempuan sebagai obyek seks, maka sebenarnya kemunculan prostitusi adalah disebakan adanya permintaan dari masyarakat terutama dari laki-laki yang membutuhkan layanan jasa seks.
Foucault dalam History of Sexuality (1976) mengatakan bahwa perempuan berada dalam posisi obyek, baik obyek seksualitas maupun obyek untuk menimpakan kesalahan. Laki-laki cenderung menyalurkan hasrat seksualitasnya kepada siapa pun (dalam hal ini, perempuan) yang dikehendaki. Perempuan ditempatkan dalam posisi pasif. Sebagai seorang prostitut, perempuan dituntut untuk pasif dan melayani tamu laki-laki sesuai apa yang mereka inginkan. Sebagai seorang istri, perempuan dituntut pula untuk pasif, sehingga ketika ada hal yang menurut suami tidak berkenan, maka ia bisa menggunakan hal itu untuk alasan "jajan".
Dalam struktur industri seks, di masyarakat yang patriarkis seperti di Indonesia ini, maka jelas bahwa perempuan berada pada posisi paling bawah. Se-independen apapun seorang prostitute, tetap saja peran-peran mereka ditentukan oleh kekuasaan pihak lain yang lebih tinggi seperti germo, gendak, makelar, aparat keamanan, dan tamu, yang sebagian besar adalah laki-laki.
Sehingga, melihat dari konteks diatas, dapat dikatakan bahwa prostitusi adalah bentuk eksploitasi, kekerasan terhadap perempuan, bukan persoalan moralitas.
Prostitut dan Negara
Dalam memandang persoalan prostitusi, patut untuk dipertanyakan bagaimana tanggungjawab Negara. Karena Negara justru seakan-akan melegalkan dan mendukung praktek kekerasan tersebut, prostitusi itu sendiri sebagai bentuk ekspolitasi perempuan maupun kekerasan yang dialami oleh prostitut.
Hal ini terlihat dari ketidakkonsistenan Negara dalam memandang prostitusi. Dari peraturan-peraturan yang ada, Negara terkesan mencla mencle. Lihat saja sikap aparat dalam melakukan razia. Praktek suap ternyata dapat dengan mudah dilakukan sehingga para prostitut dapat dengan mudah keluar asalkan punya uang. Bahkan, aparat juga meminta imbalan pelayanan seks pada mereka.
Selain itu, ada juga praktek-praktek dimana aparat menjadi backing dari para pemilik usaha prostitusi. Mereka meminta uang bulanan dengan jaminan bahwa aparat akan menjaga keberlangsungan usaha mereka, meskipun pada prakteknya, razia juga tetap dilakukan.
Dalam memandang prostitusi, Negara menggunakan landasan moralitas (bukannya eksploitasi terhadap perempuan) sehingga yang terjadi adalah kriminalisasi prostitut. Padahal dalam Konvensi tahun 1949 tentang Larangan Perdagangan Perempuan dan Eksploitasi Pelacuran oleh Pihak Lain (Convention for the Suppresion of the Traffic to Persons and the Prostitution of Others) serta Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (diratifikasi Pemerintah RI dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984) menyebutkan bahwa perdagangan perempuan serta prostitusi paksa termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini menunjukkan pengakuan bersama komunitas internasional bahwa dalam prostitusi, apa pun bentuk dan motivasi yang melandasi, seorang perempuan yang dilacurkan adalah korban.
Sehingga, yang seharusnya digunakan sebagai landasan upaya pengentasan prostitusi adalah kenyataan bahwa prostitusi adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, yang terjadi di Indonesia, hak sebagai individu dan warga negara para perempuan korban itu masih terabaikan.
Hal yang paling tampak jelas adalah adanya ketimpangan perlakuan yang hanya menyudutkan para prostitut. Dalam upaya razia, yang ditangkap hanyalah prostitutnya, sementara para laki-laki hidung belang, germo dan juga pemilik usaha prostitusi tidak ikut ditangkap. Kalaupun ada laki-laki hidung belang yang ditangkap, paling-paling mereka hanya didata lalu kemudian dilepas. Mereka tidak diberikan ceramah moral, cek darah, atau "dididik" di panti rehabilitasi, tidak seperti perlakuan yang diterima oleh para prostitut. Padahal bisnis prostitusi juga menganut prinsip ekonomi, dimana adanya penawaran adalah akibat adanya permintaan.Tapi tetap saja, perempuanlah yang lantas dipersalahkan.
Upaya pengkriminalisasian PYLA bukan hanya di lakukan oleh aparat di lapangan, namun kini semakin dipertegas oleh banyaknya peraturan-peraturan Negara.
Untuk Peraturan Daerah, ada beberapa yang saat ini telah disahkan, antara lain:
1. Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila Dalam Daerah Kabupaten Way Kanan.
2. Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
3. Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan serta Praktek Susila di Kota Medan.
4. Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2002 tentang Larangan perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila dalam Kabupaten Lahat.
5. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
6. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 tahun 1999 tentang Prostitusi.
7. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang.
8. Perda Kabupaten Badung Nomor 6 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran.
9. Perda Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Rehabilitasi Tuna Susila dalam Daerah Kota Palangkaraya.
10.Perda provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat.
Berdasarkan Perda-Perda tersebutlah maka pemerintah daerah semakin gencar saja melakukan razia-razia.
Karena landasan berpikir yang digunakan oleh para pembuat kebijakan itu adalah moralitas, maka hampir seluruh substansi peraturan tersebut diatas mengkriminalkan prostitut. Peraturan-peraturan tersebut tidak melihat keberadaan prostitut yang adalah korban eksploitasi dan juga menafikan latar belakang mereka. Dalam bab mengenai Ketentuan Pidana yang mengatur mengenai pidana bagi para PYLA di cantumkan mengenai hukuman penjara dan juga denda yang harus dibayar oleh PYLA. Dalam bab ini tidak sama sekali dituliskan untuk melihat latar belakang (keterpaksaan apa) yang membuat mereka menjadi PYLA. Lalu bagaimana dengan para PYLA yang sebenarnya dijebak untuk masuk ke dalam dunia prostitut atau juga mereka yang terpaksa karena adanya kebutuhan untuk bertahan hidup?
Peraturan ini juga tidak melihat kenyataan adanya tindak kekerasan yang dialami prostitut dan tidak memberikan perlindungan kepada mereka (bahkan petugas sendiri juga menjadi pelaku tindak kekerasan tersebut). Tidak ada satu bab pun yang memberikan perlindungan atas kriminalitas yang dialami oleh prostitut.
Hal ini membuat para prostitut menjadi takut untuk meminta perlindungan atas diri mereka. Padahal mereka memiliki hak untuk itu, sebagai Warga Negara republik ini.
Sehingga ketika ditanyakan mengapa mereka tidak mencoba melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami, maka jawabannya adalah mereka tidak berani. Simak saja jawaban-jawaban mereka,
“Kita ini siapa lah mbak? Cuma cewek malam. Mana ada sih yang mau denger?”
“Yang ada kita mbak yang dipersalahkan..”
“Mbak tahu nggak kasus empat cewek malam yang diperkosa sama petugas? Petugasnya ditangkap dan cuma ditahan 7 hari, abis itu dibebasin. Waktu dia bebas, dia langsung ngamcem akan cari cewek yang ngelaporin dia itu, mau dihabisin katanya. Yah takut lah..”
“Mereka (petugas) kan jelas akan lebih membela anggotanya mbak daripada kita..”
Pemberdayaan juga merupakan hal yang dilupakan oleh Negara. Jika Negara menyadari bahwa ada faktor kemiskinan dan disempowerment yang dilakukan terhadap perempuan, sepatutnyalah ada upaya pemberdayaan yang dilakukan sehingga para prostitut mempunyai pilihan-pilihan dalam mempertahankan hidup.
Meskipun ada panti-panti sosial yang katanya berfungsi untuk memberikan ketrampilan kepada para prostitut, faktanya peran pemberdayaan itu justru tidak terlihat. Akhirnya, para prostitut yang telah keluar dari panti, akan kembali lagi menjadi prostitut. Bagai lingkaran setan yang tak putus-putus.
Untuk wilayah Jakarta, terdapat tiga panti sosial, terletal di Cipayung, Kedoya dan Pasar Rebo. Cipayung pada dasarnya hanya tempat transit sementara, sambil menunggu untuk dipindahkan ke Kedoya atau Pasar Rebo. Para prostitut yang terkena razia, biasanya harus tinggal dipanti selama 3-7 bulan, tergantung apakah dia sudah pernah terkena razia atau belum. Panti ini seharusnya menjadi tempat pemberdayaan bagi para prostitut, mereka di ajari bagaimana membuat kue, menjahit atau ketrampilan salon.
Namun apakah program panti sebagai bentuk pemberdayaan juga memperhatikan apa yang menjadi keinginan para prostitut? Apakah pernah pemerintah membuat program dengan terlebih dulu mengajak prostitut berkonsultasi?
Pada faktanya, sampai saat ini, panti sebagai upaya pemberdayaan tidaklah begitu berhasil. Banyak prostitut yang memilih untuk membayar uang suap, demi tidak masuk ke panti. Simak alasan mereka,
“Males mbak, lebih banyak bengongnya, nggak ngapa-ngapain, nggak dapet uang.”
“Abis tempatnya kayak penjara mbak. Pakai teralis-teralis gitu. Trus keluarga kalau mau berkunjung, harus bayar sogokan segala dan pake jam-jam, kayak di penjara aja.”
“Makanannya juga amit-amit mbak. Kadang makanan basi.”
Jikalaupun ada dari mereka yang kemudian menjalani hidup dipanti, sekeluarnya mereka dari sana, mereka kembali lagi beraktivitas sebagai prostitut. Banyak hal yang membuat mereka kembali seperti itu. Diantaranya adalah tidak adanya tindak lanjut dari program panti, misalnya menyalurkan mereka ke tempat-tempat dimana mereka bisa mempraktekkan ketrampilan mereka. Para prostitut juga tidak memiliki modal uang yang cukup untuk membuka usaha mereka sendiri.
Sebagai penutup tulisan yang sengaja hanya ingin memaparkan pengalaman ini, penulis ingin mengajak semua pihak agar mengubah cara pandang dalam menyikapi prostitusi. Bahwa prostitusi bukan persoalan moralitas melainkan persoalan eksploitasi terhadap perempuan. Bahwa menyelesaikan persoalan prostitusi bukan dengan mengkriminalkan mereka. Bahwa mereka juga memiliki hak-hak yang sama untuk dilindungi sebagai warga negara. Bahwa menyelesaikan persoalan prostitusi bukan dengan bersikap sok tahu akan apa kebutuhan prostitut, tetapi juga sebaiknya menanyakan dan mendengarkan pengalaman mereka...
[1] Para PYLA biasanya bekerja pada germo-germo yang berdagang minuman. Meskipun ada juga minuman lain seperti bir atau soft drink, mereka kerap menggunakan istilah berdagang teh botol. Harga sebotol minuman teh berkisar antara Rp 5.000 – Rp. 10.000. Jika laku, para PYLA (Perempuan yang Dilacurkan) memperoleh komisi dari germo. Dengan harga yang begitu mahal, pembeli memperoleh imbalan boleh meraba dan mencium para PYLA. Apabila si pembeli ingin mendapatkan kepuasan tambahan, atau menginginkan sesuatu yang lebih, semisal hubungan seks, maka ada aturan tambahan. Pembeli akan dikenakan tarif "parkir" berkisar antara Rp 100.000 – Rp. 150.000. Para PYLA akan dibawa pergi ke hotel atau hanya di gubuk dan bangunan liar yang ada.
[2] Tempat sementara sebelum mereka dipindahkan ke panti di Kedoya atau di Pasar Rebo.
[3] Gendak adalah sebutan untuk pacar.
[4] Penelitian Anak Yang Dilacurkan: Studi Kasus di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, Kerjasama antara Yayasan Kusuma Buana, PKPM Unika Atmajaya, Universitas Airlangga dan IPEC-ILO, 1998, hal.4.
[5] Brown, Louise; Sex Slaves, The Trafficking of Women in Asia, (Virago Press 2000), hal. 17

1 Comments:
Hi Christine, This is a good article site.
i found many information here.
-----------------------------------------------
http://global-in-arm.com
Good luck, Christine
Post a Comment
<< Home